PT. Digitama Network Indonesia (Diginesia) sesuai situs web nya Info@dgnesia.net adalah penyedia layanan internet, dengan pengalaman yang berawal dari RT/RW-NET, bertransformasi menjadi penyedia layanan Internet Service Provider (ISP).
PT. Digitama Network Indonesia yang di pimpin oleh Wahyu Mustaqim selaku komisaris, Alen Habbillah sebagai Direktur, Muhammad Kurniawan Manager Keuangan, Andri Kurniawan Manager Operasional, Yogi Aditya Bhakti Manager Marketing dan Ahmad Syaiful sebagai HRD menjalankan bisnis ISP diduga memakai alamat palsu.
Menanggapi laporan warga tentang adanya kegiatan bisnis Wifi ilegal di lingkungan Unit II Kabupaten Tulangbawang, tim investigasi menelusuri dan mendapati alamat yang tertera di situs web, ternyata itu (alamat Diginesia, red) adalah kantor sekretariat Baitul Tammil Muhammadiyah, Jl. Erlangga RT/001 RW/004 Dwi Warga Tunggal Jaya, Unit II, Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung 24682.
Wahyu Mustaqim selaku komisaris PT. Digitama Network Indonesia ketika di temui oleh awak media membenarkan alamat perusahaan PT. Digitama Network Indonesia memakai alamat sekretariat Baitul Tammil Muhammadiyah.
"Iya kami memakai alamat Baitul Tammil Muhammadiyah ini agar hidup lagi sekretariat Muhammadiyah dengan salah satunya berbisnis jaringan wifi," ungkap Wahyu.
Tim akan terus mendalami sampai mana hubungan antara Baitul Tampil Muhammadiyah dengan bisnis Ilegal ini.
Pemerintah akan menertibkan penggunaan perangkat ilegal RT RW net. Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli, kepada orang lain, tanpa izin resmi dan Kementerian Kominfo.
Fenomena RT RW Net atau Internet RT RW kian ramai dibahas di tengah masyarakat. Terkait itu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan, RT RW Net ilegal.
Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi; pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Melann!