Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Merasa Kebal Hukum, NR Masih Menjalankan Bisnis NET Ilegal!

Administrator
Selasa, 06 Agustus 2024, 07.14.00 WIB Last Updated 2024-11-03T02:57:16Z

Queennews.co / Way Jepara Lampung Timur Bisnis penyedia jasa jaringan internet atau Wifi Ilegal (RT/RW NET) di Way Jepara masih saja di jalankan oleh NR. 

Terpantau di lapangan NR dan timnya sedang melakukan penyambungan kabel di area pelanggannya, dan ketika ditegur yang bersangkutan bersikap acuh tidak menjawab (05-08-2024).

Saat di pantau oleh media ini, wartawan menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus, seperti set perangkat jaringan, peralatan perawatan kabel jaringan, juga sejumlah  gulungan kabel dan barang bukti lain yang berkaitan dengan bisnis ini.

Sikap NR menunjukan kebal hukum, sehingga aktivitasnya masih di jalankan, dengan keuntungan diperkirakan hingga jutaan rupiah perbulan.

Dalam menjalankan bisnis WiFi ilegal ini, pelaku membeli paket internet (bandwidth) dari PT Tekom Indonesia. NR lantas menyebarkan jaringan itu kepada para pelanggan tanpa izin resmi.

Atas bisnis jasa jaringan internet tanpa izin resmi, NR bisa dijerat dengan pasal 47 juncto Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

"Jelas ini mencari untung pribadi, beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ucap salah satu warga.

NR diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menjalankan bisnis tersebut. "NR memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (NR) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” jelas salah satu warga yang disembunyikan identitas nya.


Pemberitaan sebelumnya. Praktek ilegal RT/RW Net telah menjadi fenomena yang meresahkan di Lampung Timur.

Salah satu pengusaha Wifi RT/RW Net wilayah Way Jepara Lampungtimur yaitu seorang warga berinisial NR. 

NR ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatannya melakukan bisnis RT/RW Net Ilegal dan menyatakan bukan hanya NR sendiri yang melakukan bisnis yang sama. 

"Bukan saya sendiri, banyak juga warga Way Jepara yang melakukan bisnis Wifi ilegal ini," ucapnya kepada wartawan media ini. 

NR seolah menunjukan sikap yang mana cenderung kebal hukum kepada wartawan media ini dengan mengatakan bahwa adiknya bekerja di Telkom dan ada juga yang Perwira di Polda Lampung.

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktek-praktik illegal Ini, penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi; pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Melann!



Iklan

iklan