Salah satu pengusaha Wifi RT/RW Net wilayah Way Jepara Lampungtimur yaitu seorang warga berinisial NR.
NR ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatannya melakukan bisnis RT/RW Net Ilegal dan menyatakan bukan hanya NR sendiri yang melakukan bisnis yang sama.
"Bukan saya sendiri, banyak juga warga Way Jepara yang melakukan bisnis Wifi ilegal ini," ucapnya kepada wartawan media ini.
NR seolah menunjukan sikap yang mana cenderung kebal hukum kepada wartawan media ini dengan mengatakan bahwa adiknya bekerja di Telkom dan ada juga yang Perwira di Polda Lampung.
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktek-praktik illegal Ini, penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi; pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Melann!