Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Waduh, Diduga Bisnis Ilegal RT/RW NET dengan Pemakaian Aset Negara dan Tidak Sesuai SOP, Gak Bahaya Tah!

Administrator
Rabu, 07 Agustus 2024, 21.08.00 WIB Last Updated 2024-08-10T22:42:56Z

QN.co, Tulangbawang - Praktek ilegal bisnis RT/RW Net telah menjadi fenomena yang meresahkan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung

Salah satu pengusaha Wifi RT/RW Net di wilayah Tri Tunggal Jaya, Tulangbawang, Lampung yaitu seorang warga berinisial Iwn.

Di pantau oleh media ini, tim Iwn sedang menggelar kabel di wilayah Dwi Tunggal Jaya dan mereka kerja di luar jam SOP, serta para pekerja tidak memakai alat keselamatan (K3) pada Rabu, (07/08/2024), tepatnya pukul 20.22 WIB.


Iwn ketika dikonfirmasi via WhatsApp 0821 8194 19xx membenarkan kegiatannya melakukan bisnis RT/RW Net Ilegal ini memakai merk ITN, dan memakai tiang telkom.

Anehnya lagi tim nya mengaku atasanya memakai ijin Diginesia tetapi jalur ITN. Beliau juga tidak membantah saat di konfirmasi mengenai jam kerja yang melewati SOP.

"Iya benar mbak, saya Iwan, kami akan suruh anak-anak gulung kabel. Terimakasih," ucapnya kepada wartawan media ini," seolah menunjukan sikap kebal hukum.


Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktek-praktik illegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi; pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Melann!

Iklan

iklan