Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Hasil Temuan BPK RI, Diduga Sekretariat DPRD Mesuji Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Untuk Apa?

Administrator
Jumat, 27 September 2024, 15.37.00 WIB Last Updated 2024-09-30T17:52:06Z







Queen News.co / Bandarlampung, 27 September 2024 — Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung pada 15 Juli 2024, telah terjadi mark up pada kegiatan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Mesuji periode 2019-2024.


Di mana, Ketua DPRD Mesuji menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19.000.000,00 dan tunjangan transportasi Rp21.650.000,00 Sedangkan dua orang wakil ketua masing-masing menerima Rp17.100.000,00 untuk tunjangan perumahan dan Rp19.500.000,00 untuk tunjangan transportasi.


Sementara 32 orang Anggota DPRD Mesuji menerima Rp15.400.000,00 untuk tunjangan perumahan dan Rp17.750.000,00 untuk tunjangan transportasi. Diketahui, tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan.


Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Mesuji melanggar asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang berlaku.


Dalam kasus ini, diduga terjadi penyelewengan penggunaan anggaran anggota DRPD.


Bila terindikasi kegiatan korupsi, para oknum yang merupakan anggota DPRD bisa saja dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan juga bisa di dakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Tim investigasi media queennews.co mencoba mengkonfirmasi informasi dan data-data yang di dapat dari lapangan kepada Kejati Lampung, Inspektorat Kabupaten Mesuji dan salah satu Masyarakat. 


Setelah kami konfirmasi via WhatsApp ke nomor +62 853-7711-15xx yaitu Pihak Kejati Lampung, Pak Ricky Ramadhan, selaku kasi Penkum memberi tanggapan, "untuk hal tersebut, silahkan memasukan laporannya ke Kejati, jika sudah ada bukti pelaporannya kirim ke kami untuk kami konfirmasi ke bidang yang menangani".


Disisi lain, Inspektorat Kabupaten Mesuji Bapak Edison saat dikonfirmasi, wartawan media ini melalui WhatsApp +62 821-7877-23xx memberi tanggapan, "Mohon sabar ya, Saya akan cek dulu kebenaran datanya di admin saya, Karna temuan BPK RI, kami juga ada tembusan hasilnya.


Salah satu Narasumber lainya mengatakan, “besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan APH dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di Kabupaten Mesuji,” harapnya.


*Melann!



Iklan

iklan