Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Masih Ada Instansi yang Tidak Mengindahkan Peraturan Pemasangan Bendera Setengah Tiang Pada 30 September!

Administrator
Senin, 30 September 2024, 23.03.00 WIB Last Updated 2024-09-30T16:03:44Z

Queen News.co / Mesuji, 30 September 2024 —  Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada tanggal 30 September dan dijadikan himbauan dari pemerintah daerah setempat untuk ditetapkan di beberapa instansi ataupun perkantoran. 

Namun masih ada ditemukan tepatnya di Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji. Wartawan media Queen News.co mendapatkan informasi mengenai bendera yang di pasang tidak mengikuti himbauan yang di wajibkan. 

Lalu apa sebenarnya makna dibalik pengibaran bendera setengah tiang?

Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September sebagai tanda berkabung atas peringatan peristiwa gerakan pemberontakan tanggal 30 September 1965 oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikenal dengan peristiwa G30S/PKI.

Dalam peristiwa tersebut banyak perwira petinggi TNI dan korban lainnya gugur. Untuk mengenang korban yang gugur dalam peristiwa tersebut, selanjutnya disebut sebagai Pahlawan Revolusi yang di peringati setiap tanggal 30 September dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

Aturan pengibaran bendera setengah tiang ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan tata cara Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Kemudian untuk prosesi penurunan bendera setengah tiang dilakukan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Selain pada peringatan 30 September, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada saat berikut ini:

1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, Pengibaran bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dan semua kantor Perwakilan republik Indonesia di luar negeri;

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan;

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan;

4. Peringatan hari besar nasional tertentu.
Sebagai mana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai tanda penghormatan kepada seseorang yang telah berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia.

#Melann!

Iklan

iklan