Queen News.co / Lampung — BRI unit Purbolinggo Lampungtimur diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Senin siang tanggal 28 Oktober 2024, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung Bermaksud untuk memohon Audensi dengan pimpinan Bank BRI unit Purbolinggo pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di kantor unit BRI Purbolinggo Lampungtimur.
Rohmatul Fikri ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung ketika dimintai keterangan oleh awak media menjawab "Ya betul surat permohonan audensinya tadi sudah di antar oleh Wakil Ketua DPD Bapak Sunarso yang di dampingi oleh Sekretaris DPD diterima oleh pegawai Bank BRI unit Purbolinggo yaitu ibu Susilawati, Semoga saja pihak Bank BRI unit Purbolinggo mau menerima permohonan audensi kita, karena kasian nasabah banyak dirugikan dan Jadilah Penolong Jangan Jadi Pembohong.
"Tadinya mau ketemu langsung dengan kepala unitnya untuk memberikan surat audensi yang salah satu isinya terkait pemblokiran rekening pribadi an Romario Farica nilai uang sebesar Rp 247.281.084, 00 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta, Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Delapan Puluh Empat Rupiah) dilakukan sepihak oleh Bank BRI unit Purbolinggo dan uang direkening itu belum diketahui kemana rimbanya, tapi informasi yang di dapat dari Bu Susilawati Pak Andi ka unit sedang ada tamu jadi tidak bisa bertemu, tambahnya.
Bang Fikri panggilan akrab ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung memperkenalkan YAPERMA adalah LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 9 UU no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi: "Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen," bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Posko-osko pengaduan konsumen Yaperma telah tersebar diseluruh wilayah provinsi Indonesia atau bisa email ke yapermalampung@gmail.com jelasnya.
Tim