Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Didi, Salah Satu Pelaku Bisnis Wifi Ilegal di Mesuji

Melann!
Selasa, 29 Oktober 2024, 12.48.00 WIB Last Updated 2024-10-29T07:26:53Z






Queen News.co / Mesuji / Selasa 29 Oktober 2024 — Praktek ilegal RT/RW Net telah menjadi fenomena yang meresahkan di Kabupaten Mesuji.


Salah satu pengusaha Wifi RT/RW Net Wilayah Simpang Pematang, diketahui memiliki bisnis di wilayah Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yaitu seorang warga bernama Bapak Didi.


Beberapa bukti yang telah di dapat dari Jurnalis media ini menjelaskan bahwa Bapak Budi telah melakukan bisnis NET RT/RW Ilegal dengan menjual Jaringan Wifi ITN dengan memakai atau tiang Telkom sebagai penyalur jaringannya yang menggunakan kabel.


Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp 0852-7315-xx96 Bapak Didi berkelit dan malah menuduh Jurnalis melakukan pemerasan. Bahkan beliau melimpahkan dengan menyebut seseorang yang lain sebagai pemilik bisnis ilegal ini.


"Apa urusannya dengan sampean, saya ini mau ke Balam, sampean langsung saja ke ITN pusat di Bandarlampung," tegasnya.


Seolah tidak melakukan tindak pidana, Bapak Didi lalu mengabaikan konfirmasi jurnalis media ini.


Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktek-praktik illegal Ini, penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.


Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi; pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


*Melann!


Iklan

iklan