Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Merasa Kebal Hukum, Didi Masih Menjalankan Bisnis NET Ilegal !!!

Melann!
Minggu, 03 November 2024, 11.40.00 WIB Last Updated 2024-11-03T04:40:46Z

 



Queennews.co / Mesuji / Minggu, 03 November 2024 — Bisnis penyedia jasa jaringan internet atau Wifi Ilegal (RT/RW NET) di Kabupaten Mesuji masih saja di jalankan oleh Didi.


Beberapa hari lalu, terpantau di lapangan tim Didi sedang melakukan penyambungan kabel di area pelanggannya, dan ketika ditegur, yang bersangkutan bersikap acuh, Minggu (29-10-2024).


Saat di pantau oleh tim media queennews.co, jurnalis menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus, seperti set perangkat jaringan, peralatan perawatan kabel jaringan, juga sejumlah  gulungan kabel dan barang bukti lain yang berkaitan dengan bisnis ini.


Sikap Didi menunjukan seolah kebal hukum, sehingga aktivitasnya masih di jalankan, dengan keuntungan diperkirakan hingga jutaan rupiah perbulan.


Dalam menjalankan bisnis WiFi ilegal ini, pelaku mengaku membeli paket internet (bandwidth) dari PT ITN,  lantas menyebarkan jaringan itu kepada para pelanggan tanpa izin resmi.


konfirmasi dari jurnalis media ini di tanggapi dengan penyebutan orang lain yang disebut di kemudian sebagai pemilik bisnis ilegal ini adalah saudaranya (ipar Didi, red).


"Saya sepupu Hendrik dari Istrinya, +62 822-2910-88xx, monggo telpon sepupu saya saja," isi chatnya,  menggiring jurnalis media ini agar teralihkan fokusnya. 


Seperti gayung bersambut, yang di sebut sepupunya pun berulang lagi menghubungi jurnalis media ini. Dia (Hdz, red) yang notabene mengaku sebagai jurnalis juga mengatakan, "cari orang lain saja.


Padahal sudah jelas tupoksi nya jurnalis yang tertuang dalam kode etik jurnalistik, adalah mencari berita, mengkonfirmasi bukti di lapangan, dan kebebasan pers untuk menayangkan pemberitaan sesuai fakta. 


Atas bisnis jasa jaringan internet tanpa izin resmi, DD bisa dijerat dengan pasal 47 juncto Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.


"Jelas ini mencari untung pribadi," ucap salah satu warga.


"Didi diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menjalankan bisnis tersebut. "Didi memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (Didi) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” jelas salah satu warga yang disembunyikan identitas nya.


Pemberitaan sebelumnya:


Selasa, 29 Oktober 2024 — Praktek ilegal RT/RW Net telah menjadi fenomena yang meresahkan di Kabupaten Mesuji.


Salah satu pengusaha Wifi RT/RW Net wilayah Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yaitu seorang warga bernama Bapak Didi.


Beberapa bukti yang telah di dapat dari Jurnalis media ini menjelaskan bahwa Bapak Budi telah melakukan bisnis NET RT/RW Ilegal dengan menjual Jaringan Wifi ITN memakai tiang Telkom.


Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp 0852-7315-xx96 Bapak Didi berkelit dan malah menuduh Jurnalis melakukan pemerasan. 


"Apa urusannya dengan sampean, saya ini mau ke Balam, sampean langsung saja ke ITN pusat di Bandarlampung," tegasnya.


Seolah tidak melakukan tindak pidana, Bapak Didi lalu mengabaikan konfirmasi jurnalis media ini.


Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktek-praktik illegal Ini, penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.


Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi; pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


*Melann!




Iklan

iklan