Bekasi, 7 November 2024 - Kasus hukum yang menimpa Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, kembali memicu perdebatan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Abdul Qadir Baraja, membuat putusan sebelumnya tetap berlaku dan mengunci jalur hukum bagi terdakwa yang selama ini menyatakan dirinya menjadi korban ketidakadilan.
Abdul Qadir Baraja, yang dituduh terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melalui proses hukum panjang. Tim kuasa hukumnya, Muhammad Abudan, SH, MH, merasa keputusan MA ini mencederai harapan akan keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. "Kami menghormati keputusan ini, namun kami tidak pernah ridho dengan kedzaliman dan ketidakadilan yang menyertai kasus ini," ujar Abudan.
Abudan mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Ia juga menyatakan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, saksi ahli dari BRI bahkan menegaskan tidak ada kejanggalan dalam rekening yang dikaitkan dengan Abdul Qadir Baraja. “Akan tetapi, bukti-bukti yang kami ajukan tampaknya diabaikan, dan hal ini membuat kami bertanya-tanya tentang prinsip keadilan yang dipegang oleh para penegak hukum,” lanjutnya.
Tidak sedikit pihak yang menganggap kasus ini merupakan cerminan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana para ulama sering kali mendapat perlakuan diskriminatif. Para pengamat hukum dan aktivis HAM melihat bahwa ini adalah sebuah preseden buruk dalam perlindungan hak-hak sipil.
Wazir Khalifah Khilafatul Muslimin, Ustadz Abu Qoyyim, menyatakan bahwa organisasi mereka tetap akan melanjutkan aktivitas dakwah Islam, dengan harapan tidak ada tekanan dari pihak manapun. "Khalifah menginstruksikan kami untuk tidak gentar dan terus berdakwah mencari ridho Allah SWT, meskipun perjalanan dakwah ini penuh tantangan," ujarnya.
Tim kuasa hukum Khilafatul Muslimin kini tengah mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk pelaporan kinerja hakim kepada Komisi Yudisial dan melibatkan Komnas HAM untuk menyuarakan hak-hak Abdul Qadir Baraja yang menurut mereka telah diabaikan.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam proses hukum dan sebagai bentuk kritik terhadap sistem peradilan yang kerap dianggap berat sebelah.
Publik diharapkan bisa melihat kasus ini dari sisi yang lebih luas dan mempertanyakan standar keadilan yang diterapkan. "Kami ingin masyarakat menilai, adakah keadilan bagi mereka yang selama ini dipinggirkan oleh stigma atau justifikasi tertentu," tutup Abudan.Red