Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Rp2,9 Miliar dan musnahkan 39,225 Miliar Narkotika

Redaksi
Sabtu, 23 November 2024, 18.54.00 WIB Last Updated 2024-11-23T11:54:23Z




Queennews.co / POLRES / NARKOTIKA / Lampung Selatan Jum'at, 22 November 2024 - Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Rp2,9 Miliar dan musnahkan 39,225 Miliar Narkotika


Lampung Selatan, 22 November 2024 – Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers untuk membeberkan keberhasilan mereka dalam mengungkap 15 kasus narkotika selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024 di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 14.00 WIB.


Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa sebanyak 22 tersangka telah diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi.


“Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti   mencapai Rp2,964 miliar,” ungkap Kapolres. 


Mayoritas kasus diungkap terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, jalur utama penyelundupan


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.  


Selain itu, Polres Lampung Selatan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga September 2024. Barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus.


Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan. Proses ini dilakukan secara transparan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan.


Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral, kemudian ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar.

Iklan

iklan