Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Salah Kaprah : Khilafatul Muslimin bukan Ormas, tapi Organisasi Islam

Sabtu, 23 November 2024, 15.30.00 WIB Last Updated 2024-11-23T08:30:45Z


Queen News -- Organisasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah suatu kesatuan atau susunan yang terdiri atas orang-orang dalam perkumpulan untuk mencapai tujuan bersama. Maka Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah perkumpulan beberapa orang dari masyarakat untuk mencapai tujuan bersama sesuai dengan apa maunya Masyarakat itu sendiri.

Karena definisi yang demikian, maka akan kita temukan ratusan bahkan ribuan Ormas sesuai dengan keinginan dan tujuan pembentukannya. Disinilah Negara merasa perlu untuk membuat suatu Aturan/Undang-undang untuk mengatur berbagai Organisasi Kemasyarakatan yang ada, agar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Negara.

Maklumat Khilafatul Muslimin : “Diumumkan kepada seluruh kaum muslimin/muslimat dan segenap umat manusia bahwa pada hari Jum’at 13 Rabiul Awwal 1418 H, bertepatan dengan 18 Juli 1997 M, telah terbentuk sebuah organisasi Islam sebagai wadah umat Islam dalam berjamaah melalui sistem kekhalifahan dan disebut “KEKHALIFAHAN KAUM MUSLIMIN (KHILAFATUL MUSLIMIN)… dst”.

Maka, sesuai dengan apa yang ada dalam Maklumat, Khilafatul Muslimin adalah Organisasi Islam. Artinya Berkumpulnya orang-orang dalam wadah ini adalah bertujuan atau berkeinginan sesuai mau-nya Islam. Bukan mau-nya orang-orang itu sendiri.

Bentuk konsistensi dari pernyataan ini adalah pemahaman anggota Jama’ah/Khilafatul Muslimin bahwa mereka berkhilafah adalah dalam rangka beribadah, melaksanakan perintah Allah untuk Bersatu dan menghindari larangan berpecah belah. Karena memang maunya Islam ya begitu sesuai Ayat-ayat Qur’an dan hadist Rasulullah SAW.

Ilustrasi : Anggota jama’ah/Khilafatul Muslimin

Pernyataan ini bisa dikonfirmasi kepada setiap Anggota jama’ah. Maka jawaban yang didapat pasti sama. Kalau ada yang berbeda, bisa dipastikan dia adalah penyusup, Atau anggota baru yang belum faham dengan Khilafatul Muslimin.

Dengan Fakta diatas, maka menjadi tidak relevan ketika Khilafatul Muslimin dipahami sebagai sebuah Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Bahkan kemudian atas dasar Pasal 59 ayat 4 huruf (c) UU No. 16 tahun 2017 tentang Ormas, Khilafatul Muslimin dituduh dengan tuduhan yang sangat keji, bahwa Khilafatul Muslimin menganut, mengembangkan serta menyebarkan Ajaran atau Faham yang bertentangan dengan Pancasila. Sehingga pimpinan-nya mesti dipenjara 10 tahun.

Padahal Khilafatul Muslimin adalah Organisasi Islam yang hanya bertujuan untuk ibadah melaksanakan Ajaran dan keyakinannya. Justru semestinya, mendapat hak kemerdekaan atas jaminan Negara sesuai amanat UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

Ilustrasi : UU tentang Organisasi Kemasyarakatan

Fakta ini serta Fakta-fakta yang lain akan kami ungkap ke ranah Publik, sebab mencari keadilan melalui proses hukum di negara ini telah mengalami jalan buntu. Tidak terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat adalah bentuk pengkhianatan terhadap Amanah Pancasila dan UUD 1945 “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Iklan

iklan