Queen news.co, Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan -Digegerkan Abjan Manaf selaku Kepsek SDN 26 HALSEL, Desa Gane Luar Kec, Gane Timur Selatan, menjadi Biang Kerok atas Mulusnya mantan Calon DPRD Kabupaten Halsel Dapil 3 (zona Gane) atas nama KIFLI MURAD sebagai peserta seleksi PPPK tahap 1 kemarin. Selasa, 31/12/2024.
Untuk diketahui KIFLI MURAD, adalah mantan calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang bertarung pada 14 Februari tahun 2024 Lalu.
Ada 4 metode/cara yang dilakukan kepsek Abjan Manaf untuk memuluskan KIFLI MURAD dalam Seleksi P3K Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024. Sebagi Berikut:
1.mengaktifkan/mengotak-atik Kembali Data Dapodik, padahal yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.
2.Surat Pernyataan 5 point yang dikeluarkan oleh kemenpan RB sebagai syarat mutlak/wajib bagi peserta calon PPPK saat mengupload berkas.Dimana terdapat di poin ke_4 bahwa Peserta Tidak boleh menjadi Anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis.
3.Merekomendasikan Surat Keterangan Aktif bekerja berupa surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) Melalui Dinas Pendidikan selaku pimpinan unit kerja/pejabat eselon 2 (dua).
4.merekomendasikan Surat Keterangan pengalaman kerja secara terus menerus selama 2 (dua) tahun bekerja, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan selaku pimpinan unit kerja/pejabat eselon 2 (dua).
Sifat tidak terpuji yang dilakukan oleh Abjan Manaf, kepsek SDN 26 halsel ini, sungguh mencederai mutu pendidikan dan telah mencoreng terlaksana nya Perekrutan PPPK tahun 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dimohon kiranya Bapak Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) agar mendiskualifikasi KIFLI MURAD dan memberhentikan Abjan Manaf dari kepsek SDN 26 Halsel.
(Tim_Red)