Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Redaksi
Rabu, 11 Desember 2024, 14.55.00 WIB Last Updated 2024-12-11T07:55:28Z


 Queennews.co / KORUPSI / Bandar Lampung Selasa, 10 Desember 2024 - Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang


Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.


Kedua tersangka inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penahanan tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung. 


"Iya beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024). 


Dijelaskan Umi, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. 


Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. 


"Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama," ungkap Umi. 


"Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian," tegasnya.


Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. 


"Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi," ujar Kabid Humas.


Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.


KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Email: humaspoldalampung@gmail.com

Twitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampung

IG : @humas_poldalampung

Iklan

iklan