Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Polda Lampung Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Tanjung Pinang

Redaksi
Minggu, 22 Desember 2024, 12.44.00 WIB Last Updated 2024-12-22T05:44:26Z


 Queennews.co / Lampung Sabtu, 21 Desember 2024 - Polda Lampung Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Tanjung Pinang


LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria bernama Nurohim (44), seorang PNS di Provinsi Bengkulu, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (12).


Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban Nina Anggraini dengan nomor laporan Polisi LPB/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 9 Desember 2024. 


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, tersangka diduga menggunakan cara manipulasi untuk mendekati korban. 


"Kami menduga pelaku menggunakan tipu daya untuk mendekati korban. Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional demi keadilan bagi korban," kata Umi, saat konferensi Pers di Mapolda Lampung, (21/12/2024).


Ia menambahkan, setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan intensif. 


"Pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dengan kerja sama lintas wilayah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tanjung Pinang pada 19 Desember 2024," ujarnya.


Kombes Umi menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang dengan bantuan aparat kepolisian setempat. 


"Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap meninggalkan hotel. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Menurut Umi, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak. 


"Kami mengajak semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutup Kombes Umi.


Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Lampung. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kendaraan yang terkait dengan kasus ini, telah diamankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Iklan

iklan