Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Polsek Tegineneng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penikaman Korban Meninggal di Pesawaran

Redaksi
Senin, 23 Desember 2024, 21.58.00 WIB Last Updated 2024-12-23T14:58:04Z


 Queennews.co / Pesawaran Senin, 23 Desember 2024 - Polsek Tegineneng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penikaman Korban Meninggal di Pesawaran


Pesawaran - Polres Pesawaran melalui Unit Reskrim Polsek Tegineneng menangkap pelaku penikaman hingga korban meninggal di Dusun Induk Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.


Pelaku H (28) warga Desa Kejadian, Teginenen, Pesawaran. Ia kini dititipkan penahanan di Rutan Mapolres Pesawaran. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban EA (26) warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu meninggal dunia tersebut. 


"Iya, kami berhasil mengamankan pelaku H selanjutnya dibawa ke Polsek Tegineneng, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Senin (23/12/2024). 


Lanjut Umi, bersamaan dengan penangkapan pelaku H ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 30 Cm.


"Hasil koordinasi, kami telah meningkatkan status pelaku H menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya," tukas dia. 


Dari hasil pemeriksaan, Umi menambahkan, tersangka H sempat menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, karena korban menyangkal dan melawan hingga pelaku jengkel. 


Alhasil, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian belakang perut korban sebelah kiri dan membacok pinggang belakang masing-masing satu kali. 


"Pelaku H masih dilakukan pemeriksaan intensif dan bakal dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Iklan

iklan