Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Gencar Basmi Narkoba di Wilayah Mesuji, Jajaran Sat Res Narkoba Kembali Amankan Tersangka KSW Asal Way Serdang

Administrator
Senin, 20 Januari 2025, 17.48.00 WIB Last Updated 2025-01-20T10:49:13Z



Mesuji / POLRES MESUJI / queennews.co Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka yang berhasil di amankan berinisial KSW (35) Warga Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.


Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.


"Memang benar Anggota kami kembali mengamankan seorang tersangka yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,08 Gram pada hari Minggu Tanggal 19 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib di rumah tersangka". Ucapnya, Minggu (19/01/25).


Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, dari tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan residu, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kecil yang di atas tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang telah di bengkokkan, 1 (satu) lembar kertas rokok, 1 (satu) lembar tisu, dan 1 (satu) buah plastic berwarna biru.


"Barang bukti di temukan di saluran air atau talut depan rumah yang disembunyikan tersangka saat dilakukan penggeledahan". Jelasnya. 


Selanjutnya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Iptu Andy. (Kasi Humas Polres Mesuji).

Iklan

iklan