Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


 Ygsgdbbd

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Paminal Polda Lampung Menghentikan Dumas Nurlela Diduga Tanpa Dasar yang Jelas

Melann!
Rabu, 01 Januari 2025, 22.26.00 WIB Last Updated 2025-01-01T15:26:30Z








queennews.co / Lampung — Nurlela seorang Pensiunan PNS Polri Polda Lampung telah mengadukan permasalahannya ke Divisi Propam Mabes Polri, dan di limpahkan ke Propam Polda Lampung. Namun oleh Paminal Polda Lampung pada tanggal 30 September 2024 menerbitkan SP2HP-2 bahwa Dumas tersebut di hentikan dengan alasan belum di temukan cukup bukti, Rabu 1 Januari 2024.


Secara umum, sudah menjadi suatu kebiasaan ketika Masyarakat kecil membuat Pengaduan/Laporan ke Polisi dan yang di adukan mempunyai Power/berpotensi di Kepolisian, sudah pasti ending-endingnya memberikan SP2HP dengan Nomor B/1609/IX/2024/Propam dengan istilah BELUM DI TEMUKAN CUKUP BUKTI. Bahkan terkadang Laporan/Aduan Masyarakat tidak di gubris sama sekali. Di sinilah akhirnya Masyarakat kecil terutama, menjadi TIDAK PERCAYA DENGAN ADUAN/LAPOR KE POLISI.


Seperti halnya Dumas Nurlela seorang Pensiunan PNS Polri Polda Lampung yang jelas-jelas berdasarkan Surat tanda terima penyerahan Surat/Dokumen ASLI miliknya dan beberapa masyarakat lainnya kepada Tubagus Gumai (oknum anggota Propam Polda Lampung), namun di nyatakan belum cukup bukti.


Kepada Pemimpin Redaksi Media ini Nurlela membeberkan penghentian Dumasnya, bahkan dirinya menceritakan bahwa benar adanya kalau SPORADIK ASLI atas nama Nurlela dan beberapa Masyarakat yang lain telah di serahkan kepada Tubagus Gumai Oknum Anggota Propam Polda Lampung. Demi meyakinkan penyampaiannya Nurlela juga menyerahkan semua berkas terkait lahan 1 Hektar yang Rumahnya telah di gusur Mafia Tanah dan Foto Copy Sporadik lahan seluas 2 Hektar yang berkasnya sudah di ATR/BPN Lampung Selatan.


Lantaran Dumasnya di berhentikan oleh Paminal Polda Lampung, akhirnya pada tanggal 13 November 2024 Nurlela mengadukan permasalahannya ke Sekertariat Wakil Presiden. 


Saat di pertanyakan terkait Dumas ke Sekertariat Wakil Presiden, Nurlela menjelaskan melalui sambungan Telephon bahwa, "saya merasa tidak puas dengan kinerja Polri khususnya Polda Lampung, sebab mengadukan ke Mabes Polri dan di limpahkan ke Polda Lampung akhirnya di berhentikan dengan alasan belum cukup bukti", jelasnya.


"Atas dasar hal tersebut, saya punya inisiatif untuk mengadukan ke Istana Wakil Presiden, dimana saya melihat info di medsos bahwa Pak Wakil Presiden membuka Pengaduan Masyarakat yang di Buka di Sekertariat Istana Wakil Presiden", lanjutnya.


"Yang saya heran kalaupun Aduan saya di hentikan oleh Paminal Polda Lampung, belum lama ini ada penyidik Paminal Polda Lampung menjumpai saya katanya mau minta keterangan tambahan, terus terang saya curiga akan gimana-gimana, sebab di dalam mobil ada orang yang menerima Dokumen saya yang asli. kami sebagai masyarakat kecil merasa ngeri dan takut karena dulu saat saya di Penjarakan prosesnya yang seperti ini", ujar Nurlela.


"Kalau para anggota Propam Polda Lampung berniat baik, kenapa Gumai hanya berada di dalam Mobil tidak ikut turun", pungkas Nurlela.


TIM-RED

Iklan

iklan